KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
Malam 1 :
Dihapus dosa, bagi orang yang beriman seperti bayi yang baru lahir
Malam
2 : Dihapus dosa bagi orang tuanya yang beriman
Malam
3 : Para malaikat dari bawah arsy memintakan
ampun
Malam
4 :
Mendapat pahala membaca kitab Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Qur’an
Malam
5 : Allah memberikan pahala seperti pahalanya
orang yang sholat di Masjid Al-Haram.
Masjid Al-Madinah dan Masjid Al-Aqsha
Malam 6 : Allah member pahala seperti pahalanyapara
malaikat yang thawaf di bait Al-Ma’mur
dan memintakan ampunan
semua batu dan pasir
Malam
7 : Mendapat pahala seperti pahala Nabi Musa
menghancurkan Fir’aun
Malam 8 : Allah
memberikan sesuatu seperti yang diberikan kepada Nabi Ibrahim
Malam
9 : Allah
menerima ibadahnya seperti ibadahnya para malaikat
Malam
10 :
Allah memberikan rizki kebaikan dunia dan akhirat
Malam
11 :
Apabila mati seperti bayi yang baru lahir
Malam
12 :
Di hari kiamat mukanya bersinar seperti bulan purnama
Malam
13 :
Di hari kiamat akan dibebaskan dari kesusahan
Malam
14 :
Para malaikat berdatangan sebagai saksi shalat tarawih dn meminta
ampunan kepada Allah supaya bebas dari hisab
Malam
15 :
Para malaikat meminta ampunan kepada Allah supaya bebas dari siksa
Malam
16 :
Allah mencatat baginya bbas dari neraka dan bebas masuk ke syurga Malam
Malam
17 :
Allah memberikan pahala seperti pahalanya para nabi
Malam
18 :
Para malaikat memanggil “Wahai hamba Allah”, sesungguhnya Allah
telah memberikan keridhoan kepada engkau
dan ibu, bapak engkau
Malam
19 :
Allah mengangkat derajat orang yang shalat tarawih ke yurga Firdaus
Malam 20 :
Mendapatkan pahala, pahala para shuhada dan sholihin
Malam
21 :
Allah menyediakan rumah di syurga yang terbuat dari Nur
Malam
22 :
Di hari kiamat akan mendapatkan keamanan dari segala huru hara
Malam
23 :
Allah akan memberikan kota di syurga
Malam
24 :
Dua puluh empat doa akan diterima oleh Allah
Malam
25 :
Allah akan bebaskan dari siksa kubur
Malam
26 :
Allah akan mengangkat pahala ibadahnya empat puluh tahun
Malam
27 :
Pada hari kiamat, Allah akan memudahkan berjalan di Shirot Al-Mustaqim
seperti kilat yang menyambar
Malam
28 :
Allah akan mengangkat seribu derajat di syurga
Malam
29 :
Allah akan memberikan pahala seribu haji yang maqbul
Malam
30 :
Di akhirat Allah memanggil “Wahai hamba-ku makanlah buah-buahan dari
syurga, mandilah dari air salsabil yang
berasal dari tanah kautsar, Aku Tuhanmu dan engkau hamba-ku
PUASA
Saumu”
(puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu” seperti
makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama yaitu
“menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari
terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Puasa ada empat macam :
1. Puasa Wajib, yaitu puasa bulan
Ramadhon, puasa kafarat dan puasa nazar
2. Puasa Sunnah
3. Puasa Makruh
4. Puasa Haram, yaitu puasa pada Hari
Raya Idul Fitri, Hari Raya Haji dan tiga hari sesudah Hari Raya Haji yaitu
tanggal 11-12 dan 13
Syarat
Wajib Puasa
1. Berakal. Orang yang gila tidak wajib
berpuasa
2. Baligh (umur 15 tahun ke atas) atau
tanda lain. Anak-anak tidak wajib puasa.
Syarat Sah
Puasa
1. Islam. Orang yang bukan Islam tidak
sah puasa
2. Mumayiz (dapat membedakan yang baik
dengan yang tidak baik)
3. Suci dari haid (kotoran) dan nifas
(darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah
berpuasa, tetapi wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu
secukupnya.
Fadhu
(Rukun) Puasa
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap
malam selama bulan Ramadhon yaoitu dimaksud dengan malam puasa ialah malam yang
sebelumnya.
2. Menahan diri dari segala yang
membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari
Yang
Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum
2. Muntah yang disengaja, sekalipun
tidak ada yang kembali ke dalam.
3. Bersetubuh
4. Keluar darah haid (kotoran) atau
nifas (darah sehabis melahirkan)
5. Keluar mani dengan sengaja (karena
bersentuhan dengan perempuan atau lainnya)
Boleh
Berbuka
1. Orang yang sakit apabila tidak kuat
berpuasa atau apabila berpuaasa sakitnya bertambah parah
2. Orang yang dalam perjalanan jauh
(80,640 km) boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya
itu
3. Orang tua yang sudah lemah, tidak
kuat lagi berpuasa karena tuanya
4. Orang hamil dan orang yang menyusui
anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar